LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Narasumber : http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan
dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa
dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu
diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam
kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Narasumber : http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Selain itu
juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban
warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Narasumber : http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/16/landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan/
1. UUD 1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27
(3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30
(1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31
(1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Narasumber : http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
Bangsa menurut Hans Kohn (Kaelan,
2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama,
peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu
asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun
dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun
faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan
bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah
manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang
kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih
luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah,
kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
- Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
- Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
- Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
- Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
- Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
- Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
- Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
-
Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan
menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan
RI 17 Agustus 1945).
Bentuk
Negara
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
- Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
- Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya.
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya.
Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
Asas-asas
Kewarganegaan
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
- Karena kelahiran : Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
- karena pengangkatan : Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang mengangkatnya.
- karena permohonan :Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
-
karena pewarganegaraan : Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI
karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada
dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang
ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang
kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI
selayaknya diwarganegarakan.
- Karena atau sebagai akibat dari perkawinan : Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
- Karena turut Ayah atau Ibunya : Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan ayahnya).
- Karena Pernyataan : Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh
kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung
menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan
suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.
Cara Kehilangan
Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara.
Pada pembahasan tentang Hak Asasi Manusia kita telah melihat sedikit
mengenai hak asasi manusia dan pandangan manusia terhadapnya. Kini kita
akan melihat bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan
hak asasi manusia.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk
melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak
mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.
Sedangkan
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu
lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang
yang mendiami wilayah suatu Negara,bias jadi warga Negara tersebut atau warga
Negara asing. Di Indonesia misalnya,penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia
bias warga Negara Indonesia atau Negara asing yang memiliki kepentingan di
Indonesia. Namun mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi,tidak semua orang
yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut. Tentu saja
warga Negara Indonesia dan warga Negara asing memiliki hak dan kewajiban yang
berbeda.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Asasi Manusia
Kewajiban
merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan
dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah
kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh
undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang
tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak
haruslah seimbang.
Antara
hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh
terus menuntut hak tampa memenuhi kewajiban. Sebaliknya,Negara juga tidak boleh
berlaku sewenagn-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya
tampa memenuhi hak-hak mereka.
Contoh-Contoh
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa
terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
1.
Contoh Hak warga Negara Indonesia
- Setiap warga Negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga Negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga Negara bebas
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
- Setiap warga Negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga Negara berhak
mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan
musuh.
- Setiap warga Negara memiliki
hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga Negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan
Negara Indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga Negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
- Setiap warga Negara wajib
menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa
terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga Negara
berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah Negara Indonesia.
- Setiap warga Negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias
berkembang dan maju kea rah lebih baik.
- Wajib mematuhi HAM setiap warga
Negara.
Hak
Dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Pemerintah
Dalam
hubungan antara warga Negara dan pemerinta sebenarnya hak dna
kewajiban,pemerintah dipilih warga Negara ,atau setidaknya memperoleh dukungan
dari warha Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu,pemerintah berkewajiban
untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
Selain
itu,pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara.
Pengakuan dan perlundunga terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang
dasar.
Warga
Negara memiki berbagai hak,antar lain hak untuk mendapatkan
pendidikan,memperoleh pelayanan kesehatan,mendapat perlindungan dari rasa
takut.atau ikut serta dalam kegiatan politik.
Sebaliknya,warga
Negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara
lain mematuhi hukum,menjaga persatuan,dan menjaga ketertiban.
1.
Motivasi Dalam Pembelaan Negara
Usaha
pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses
motivasi untuk membela Negara akan berhasil jika setiap warga memahami
keunggulan dan kelebihan Negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga
Negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.
2.
Undang-Undang Yang Berbicara Mengenai Hak Dan Kewajiban
UU.BAB
X PASAL 27 1,2,3
- Segala warga Negara bersamaan
kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib menjungjung hokum dan
pemerintahan itu tampa pengecualian
- Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
UU.BAB
XA**
PASAL
28 A-J
PASAL
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL
28B
- Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
- Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
PASAL
28C
- Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia
- Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL
28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan,
jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hokum
- Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
- Setiap warga Negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
PASAL
28E
- Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan
hati nuraninya
- Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
PASAL
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari ,memperoleh
,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang terseedia
PASAL
28G
- Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi
- Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain
PASAL
28H
- Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan peradilan
- Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
- Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL
28I
- Hak untuk hidup,hak untuk tidak
disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk
tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan
hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman an
peradaban.
- Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama
pemerintah.
- Untuk menegakan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
PASAL
28J
- Setiap orang berhak menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
PASAL
30A
- Tiap-tiap warga Negara behak
dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
PASAL
31 A,B
- Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan
- Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL
34
- Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar di pelihara olek Negara
- Negara mengembangkan system
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
- Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak
Hak
Asasi Manusia
Di
dunia internasional maupun bangsa Indonesia sangat menjunjung Hak-hak asasi
manusia. Namum ada perbedaan antara Hak Asasi Manusia yang di anut PBB
dan bangsa Indonesia. Perbedaan ini terletak pada kewajiban. Dalam HAM PBB
hanya dituliskan hak-hak setiap orang,tetapi di Indonesia dijelaskan
bagaimana hak itu harus dijalankan selaras dengan kewajiban.
Di
Indonesia lembaga yang bertugas memantau pelanggaran Ham adalah KOMNAS HAM
KOMNAS
HAM
UU
No 39 tahun 1999 tentang HAM disahkan pada tanggal 23 september 1999 dan
mulai dilaksanakan pada tahun 1999 pada masa pemerintahan Bj.Habibi.
undang-undang ini juga memerintahkan pendirian KOMNAS HAM.
Berikut
adalah tujuan dari KOMNAS HAM:
- Mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945 dan piagam
PBB
- Meningkatkan perlindungan dan
penegakkan HAM dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Komnas
HAM adalah lembaga mandiri,kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya
yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan dan
mediasi HAM.
Fungsi
Lembaga KOMNAS HAM
1.
Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang:
- Pengkajian dan penelitian
instrument HAM internasional
- Pengkajian dan penelitian per
undang-undangan
- Penerbitan hasil pengkajian dan
penelitian
- Studi kepustakaan,lapangan,dan
perbandingan
- Pembahasan
perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
- Kerjasama pengkajian dan
penelitian dengan pihak lain
2.
Penyuluhan, dengan tugas dan kewenanagan
- Penyebar luasan wawasan
mengenai HAM
- Peningkatan kesadaran
masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
- Kerjasama dengan berbagai
lembaga untuk melakukan penyuluhan
3.
Pemantauan,dengan tugas dan wewenang
- Pengamatan pelaksanaan HAM dan
penyusunan laporan
- Penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM
- Pemanggilan kepada
pengadu,korban,serta pihak yang diadukan
- Pemanggilan saksi dan
pengambilan bukti
- Peninjauan di tempat
- Pemanggilan pihak terkait untuk
memberikan keterangan tertulis atau menyarahkan dokumen yang diperlukan
- Pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan ketua pengadilan terhadap suatu perkara dalam proses
pengadilan yang terdapat pelanggaran
4.
Mediasi, dengan tugas dan wewenang
- Perdamaian kedua belah pihak
- Konsultasi,negosiasi,mediasi,konsialisasi,dan
penilaian ahli
- Pemberian saran kepada para
pihak
- Penyampaian rekomendasin atas
suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
- Penyampaian rekomendasi atas
kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindak dilanjuti
PENANGANAN
PELANGGARAN HAM BERAT
1.
Penyelidikan
- Dilakukan oleh komnas HAM
- Dapat membentuk tim Ad Hoc atas
anggota komnas
- Pada saat memulai
penyelidikan,memberitahukan kepada penyidik
- Apabila terdapat bukti
permulaan yang cukup,menyerahkan kesimpulan kepada penyidik
2.
Penuntutan
- Dilakukan oleh jaksa agung
- Dapat mengangkat penuntut ad
hoc
- Harus dilaksanakan paling
lambat 70 hari sejak hasil penyidikan di terima
- Komnas HAM dapat meminta
keterangan secara tertulis dari jaksa agung mengenai perkembangan
penyidikan dan penyelidikan.
3.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia:
- Kurangnya pengetahuan lebih
mendalam mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban.
- Terpengaruh oleh teori
hak dan kewajiban yang di keluarkan oleh PBB. Dalam hak dan kewajiban
yang di buat oleh PBB,mereka hanya berbicara mengenai Hak warga
Negara,tetapi tidak berbicara mengenai Kewajiban Negara. Hak dan
Kewajiban Warga Negara , Hak Asasi Manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar