Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
Negara
NaraSumber :
- http://www.anneahira.com
- http://wikipedia.org
http://partaigolput.wordpress.com - http://wartawarga.gunadarma.ac.id
- http://ariaaja.wordpress.com
- http://www.scribd.com (Seri Diktat Pend. Kewarganegaraan Universitas Gunadarma UUD 1945 dengan Amandemen )
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak
lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka
sebagai warga negara.
Seorang negarawan
dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa
kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah
suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara
langsung.
2. Adanya
kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya
penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga
prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.
Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik,
ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya
prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya
kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3.
Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang
jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat
dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.
Prinsip dan
konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
- diberlakukannya pembagian kekuasaan,
- pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
- kebebasan individu,
- peradilan yang bebas,
- pengakuan hak minoritas
- pemerintahan yang berdasarkan hukum,
- pers yang bebas,
- adanya berbagai macam partai politik,
- konsensus,
- persetujuan,
- pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
- ketentuan tentang pendemokrasian,
- pengawasan terhadap administrasi negara,
- perlindungan HAM,
- pemerintahan yang mayoritas,
- persaingan keahlian,
- terbentuknya mekanisme politik,
- kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak
2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan
Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep
demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat
berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah
merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi.
Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep
demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa
juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti
tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di
sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep
demokrasi yang sangat bebas ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara
itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b.Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap
warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan
negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
Negara
NaraSumber :
- http://www.anneahira.com
- http://wikipedia.org
http://partaigolput.wordpress.com - http://wartawarga.gunadarma.ac.id
- http://ariaaja.wordpress.com
- http://www.scribd.com (Seri Diktat Pend. Kewarganegaraan Universitas Gunadarma UUD 1945 dengan Amandemen )
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak
lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung
meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka
yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan
dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga
negara.
Seorang
negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan
beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah
suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara
langsung.
2. Adanya
kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya
penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga
prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.
Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem
politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya
prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya
kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3.
Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang
jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat
dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.
Prinsip dan
konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
- diberlakukannya pembagian kekuasaan,
- pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
- kebebasan individu,
- peradilan yang bebas,
- pengakuan hak minoritas
- pemerintahan yang berdasarkan hukum,
- pers yang bebas,
- adanya berbagai macam partai politik,
- konsensus,
- persetujuan,
- pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
- ketentuan tentang pendemokrasian,
- pengawasan terhadap administrasi negara,
- perlindungan HAM,
- pemerintahan yang mayoritas,
- persaingan keahlian,
- terbentuknya mekanisme politik,
- kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak
2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan
Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep
demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat
berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah
merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi.
Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep
demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa
juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti
tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di
sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep
demokrasi yang sangat bebas ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara
itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat
yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b.Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c.Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela
negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya
melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap
warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan
negara Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi.
Asas
demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara :
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar