Jumat, 30 Maret 2012

TUGAS 2 ( Pendidikan Kewarganegaraan )

Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
NaraSumber :
  • http://www.anneahira.com
  • http://wikipedia.org
    http://partaigolput.wordpress.com
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id
  • http://ariaaja.wordpress.com
  • http://www.scribd.com (Seri Diktat Pend. Kewarganegaraan Universitas Gunadarma UUD 1945 dengan Amandemen )

     Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

     Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.

Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.  Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:

  • diberlakukannya pembagian kekuasaan,
  • pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
  • kebebasan individu,
  • peradilan yang bebas,
  • pengakuan hak minoritas
  • pemerintahan yang berdasarkan hukum,
  • pers yang bebas,
  • adanya berbagai macam partai politik,
  • konsensus,
  • persetujuan,
  • pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
  • ketentuan tentang pendemokrasian,
  • pengawasan terhadap administrasi negara,
  • perlindungan HAM,
  • pemerintahan yang mayoritas,
  • persaingan keahlian,
  • terbentuknya mekanisme politik,
  • kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah. 
Konsep Demokrasi di Indonesia

     Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.

     Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.

     Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.

     Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

     Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
  1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

      Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

     Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

     Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. 

    Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam 






Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
NaraSumber :
  • http://www.anneahira.com
  • http://wikipedia.org
    http://partaigolput.wordpress.com
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id
  • http://ariaaja.wordpress.com
  • http://www.scribd.com (Seri Diktat Pend. Kewarganegaraan Universitas Gunadarma UUD 1945 dengan Amandemen )

     Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

     Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.

Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.  Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:

  • diberlakukannya pembagian kekuasaan,
  • pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
  • kebebasan individu,
  • peradilan yang bebas,
  • pengakuan hak minoritas
  • pemerintahan yang berdasarkan hukum,
  • pers yang bebas,
  • adanya berbagai macam partai politik,
  • konsensus,
  • persetujuan,
  • pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
  • ketentuan tentang pendemokrasian,
  • pengawasan terhadap administrasi negara,
  • perlindungan HAM,
  • pemerintahan yang mayoritas,
  • persaingan keahlian,
  • terbentuknya mekanisme politik,
  • kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah. 
Konsep Demokrasi di Indonesia

         Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.

         Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.

        Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.

         Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

            Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
       Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
  1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

      Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

     Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

     Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. 

           Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

                 Asas demokrasi dalam pembelaan negara Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. 

Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
 
Motivasi dalam pembelaan negara :
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam 







Sabtu, 24 Maret 2012

TUGAS 1 ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Narasumber : http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Narasumber : http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Narasumber : http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/16/landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan/
1.  UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Narasumber : http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
Bangsa menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.

           Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:

  1. Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan    pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
  2. Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
  3. Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
  4. Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
        Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
  1. Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
  2. Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
  3. Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
  4. Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

Bentuk Negara
             Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

  1. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
  2. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
  3. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

Tujuan Negara
         Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

Tujuan Negara RI
          Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

Pengertian Warga Negara dan Penduduk
            Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. 
             Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
             Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
              Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
  
Asas-asas Kewarganegaan
 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
  1. Karena kelahiran : Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
  2. karena pengangkatan : Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang mengangkatnya.
  3. karena permohonan :Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
  4. karena pewarganegaraan : Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan.
  5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan : Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan. 
  6. Karena turut Ayah atau Ibunya : Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan ayahnya).
  7. Karena Pernyataan : Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.
  
Cara Kehilangan Kewarganegaraan
              Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.

Hak dan Kewajiban Warga Negara.
           Pada pembahasan tentang Hak Asasi Manusia kita telah melihat sedikit mengenai hak asasi manusia dan pandangan manusia terhadapnya. Kini kita akan melihat bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan hak asasi manusia.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara,bias jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia misalnya,penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi,tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut. Tentu saja warga Negara Indonesia dan warga Negara asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Asasi Manusia
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tampa memenuhi kewajiban. Sebaliknya,Negara juga tidak boleh berlaku sewenagn-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tampa memenuhi hak-hak mereka.
Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
1. Contoh Hak warga Negara Indonesia
  • Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  • Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  • Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  • Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  • Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  • Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  • Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
  • Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Pemerintah
Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerinta sebenarnya hak dna kewajiban,pemerintah dipilih warga Negara ,atau setidaknya memperoleh dukungan dari warha Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu,pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
Selain itu,pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengakuan dan perlundunga terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.
Warga Negara memiki berbagai hak,antar lain hak untuk mendapatkan pendidikan,memperoleh pelayanan kesehatan,mendapat perlindungan dari rasa takut.atau ikut serta dalam kegiatan politik.
Sebaliknya,warga Negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi hukum,menjaga persatuan,dan menjaga ketertiban.
1. Motivasi Dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses motivasi untuk membela Negara akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan Negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga Negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.
2. Undang-Undang Yang Berbicara Mengenai Hak Dan Kewajiban
UU.BAB X PASAL 27 1,2,3
  1. Segala warga Negara bersamaan kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan itu tampa pengecualian
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  3. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
UU.BAB XA**
PASAL 28 A-J
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
PASAL 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
PASAL 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari ,memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan  segala jenis saluran yang terseedia
PASAL 28G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain
PASAL 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
  1. Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak  dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman an peradaban.
  4. Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
  1. Setiap orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
PASAL 30A
  1. Tiap-tiap warga Negara behak dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
PASAL 31 A,B
  1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
  2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 34
  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara olek Negara
  2. Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Hak Asasi Manusia
Di dunia internasional maupun bangsa Indonesia sangat menjunjung Hak-hak asasi manusia. Namum ada perbedaan antara Hak Asasi Manusia yang di anut  PBB dan bangsa Indonesia. Perbedaan ini terletak pada kewajiban. Dalam HAM PBB hanya dituliskan hak-hak setiap orang,tetapi di Indonesia  dijelaskan bagaimana hak itu harus dijalankan selaras dengan kewajiban.
Di Indonesia lembaga yang bertugas memantau pelanggaran Ham adalah KOMNAS HAM
KOMNAS HAM
UU No 39 tahun 1999 tentang HAM disahkan pada tanggal 23 september  1999 dan mulai dilaksanakan pada tahun 1999 pada masa pemerintahan Bj.Habibi. undang-undang ini juga memerintahkan pendirian KOMNAS HAM.
Berikut adalah tujuan dari KOMNAS HAM:
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945 dan piagam PBB
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri,kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan dan mediasi HAM.
Fungsi Lembaga KOMNAS HAM
1. Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang:
  • Pengkajian dan penelitian instrument HAM internasional
  • Pengkajian dan penelitian per undang-undangan
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan,lapangan,dan perbandingan
  • Pembahasan perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
2. Penyuluhan, dengan tugas dan kewenanagan
  • Penyebar luasan wawasan mengenai HAM
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
  • Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
3. Pemantauan,dengan tugas dan wewenang
  • Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM
  • Pemanggilan kepada pengadu,korban,serta pihak yang diadukan
  • Pemanggilan saksi dan pengambilan bukti
  • Peninjauan di tempat
  • Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan keterangan tertulis atau menyarahkan dokumen yang diperlukan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap suatu perkara dalam proses pengadilan yang terdapat pelanggaran
4. Mediasi, dengan tugas dan wewenang
  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Konsultasi,negosiasi,mediasi,konsialisasi,dan penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak
  • Penyampaian rekomendasin atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
  • Penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindak dilanjuti
PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT
1. Penyelidikan
  • Dilakukan oleh komnas HAM
  • Dapat membentuk tim Ad Hoc atas anggota komnas
  • Pada saat memulai penyelidikan,memberitahukan kepada penyidik
  • Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup,menyerahkan kesimpulan kepada penyidik
2. Penuntutan
  • Dilakukan oleh jaksa agung
  • Dapat mengangkat penuntut ad hoc
  • Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan di terima
  • Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari jaksa agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia:
  • Kurangnya pengetahuan lebih mendalam mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban.
  • Terpengaruh oleh teori  hak dan kewajiban  yang di keluarkan oleh PBB. Dalam hak dan kewajiban yang di buat oleh PBB,mereka hanya berbicara mengenai Hak warga Negara,tetapi tidak berbicara mengenai Kewajiban Negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara , Hak Asasi Manusia