LINGKUNGAN
Narasumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup
keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora
dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan
yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan
lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen
abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim,
kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang
bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan
bakteri). Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan atau ekologi.
Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.
Lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pembentukan
dan perkembangan perilaku individu, baik lingkungan fisik maupun lingkungan
sosio-psikologis, termasuk didalamnya adalah belajar. Terhadap faktor
lingkungan ini ada pula yang menyebutnya sebagai empirik yang berarti
pengalaman, karena dengan lingkungan itu individu mulai mengalami dan mengecap
alam sekitarnya. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh
lingkungan itu, karena lingkungan itu senantiasa tersedia di sekitarnya.
Sejauh mana pengaruh lingkungan itu bagi diri individu, dapat kita ikuti pada uraian berikut :
Sejauh mana pengaruh lingkungan itu bagi diri individu, dapat kita ikuti pada uraian berikut :
Lingkungan membuat individu sebagai makhluk sosial
Yang dimaksud dengan lingkungan pada uraian ini hanya
meliputi orang-orang atau manusia-manusia lain yang dapat memberikan pengaruh
dan dapat dipengaruhi, sehingga kenyataannya akan menuntut suatu keharusan
sebagai makhluk sosial yang dalam keadaan bergaul satu dengan yang lainnya.
Terputusnya hubungan manusia dengan masyarakat manusia pada tahun-tahun permulaan
perkembangannya, akan mengakibatkan berubahnya tabiat manusia sebagai manusia.
Berubahnya tabiat manusia sebagai manusia dalam arti bahwa ia tidak akan mampu
bergaul dan bertingkah laku dengan sesamanya.
Dapat kita bayangkan andaikata seorang anak manusia yang
sejak lahirnya dipisahkan dari pergaulan manusia sampai kira-kira berusia 10
tahun saja, walaupun diberinya cukup makanan dan minuman, akan tetapi serentak
dia dihadapkan kepada pergaulan manusia, maka sudah dapat dipastikan bahwa dia
tidak akan mampu berbicara dengan bahasa yang biasa, canggung pemalu dan
lain-lain. Sehingga kalaupun dia kemudian dididik, maka penyesuaian dirinya itu
akan berlangsung sangat lambat sekali.
Lingkungan membuat wajah budaya bagi individu
Lingkungan dengan aneka ragam kekayaannya merupakan sumber
inspirasi dan daya cipta untuk diolah menjadi kekayaan budaya bagi dirinya.
Lingkungan dapat membentuk pribadi seseorang, karena manusia hidup adalah
manusia yang berfikir dan serba ingin tahu serta mencoba-coba terhadap segala
apa yang tersedia di alam.
Lingkungan memiliki peranan bagi individu, sebagai :
- Alat untuk
kepentingan dan kelangsungan hidup individu dan menjadi alat pergaulan
sosial individu. Contoh : air dapat dipergunakan untuk minum atau menjamu
teman ketika berkunjung ke rumah.
- Tantangan
bagi individu dan individu berusaha untuk dapat menundukkannya. Contoh :
air banjir pada musim hujan mendorong manusia untuk mencari cara-cara
untuk mengatasinya.
- Sesuatu yang
diikuti individu. Lingkungan yang beraneka ragam senantiasa memberikan
rangsangan kepada individu untuk berpartisipasi dan mengikutinya serta
berupaya untuk meniru dan mengidentifikasinya, apabila dianggap sesuai
dengan dirinya. Contoh : seorang anak yang senantiasa bergaul dengan
temannya yang rajin belajar, sedikit banyaknya sifat rajin dari temannya
akan diikutinya sehingga lama kelamaan dia pun berubah menjadi anak yang
rajin.
- Obyek
penyesuaian diri bagi individu, baik secara alloplastis maupun
autoplastis. Penyesuaian diri alloplastis artinya individu itu berusaha
untuk merubah lingkungannya. Contoh : dalam keadaan cuaca panas individu
memasang kipas angin sehingga di kamarnya menjadi sejuk. Dalam hal ini,
individu melakukan manipulation yaitu mengadakan usaha untuk memalsukan
lingkungan panas menjadi sejuk sehingga sesuai dengan dirinya. Sedangkan
penyesuaian diri autoplastis, penyesusian diri yang dilakukan individu
agar dirinya sesuai dengan lingkungannya. Contoh : seorang juru rawat di
rumah sakit, pada awalnya dia merasa mual karena bau obat-obatan, namun
lama-kelamaan dia menjadi terbiasa dan tidak menjadi gangguan lagi, karena
dirinya telah sesuai dengan lingkungannya.
MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN
Masalah lingkungan adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik. Environmentalisme, sebuah gerakan sosial dan lingkungan yang dimulai di tahun 1960, fokus pada penempatan masalah lingkungan melalui advokasi, edukasi, dan aktivisme.
Masalah lingkungan terbaru saat ini yang mendominasi mencakup
perubahan iklim, polusi, dan hilangnya sumber daya alam. Gerakan konservasi
mengusahakan proteksi terhadap spesies terancam dan proteksi terhadap habitat
alami yang bernilai secara ekologis. Untuk lebih jelasnya, lihat daftar masalah
lingkungan
Tingkat pemahaman terhadap bumi saat ini telah meningkat melalui
sains terutama aplikasi dari metode sains. Sains lingkungan saat ini adalah
studi akademik multidisipliner yang diajarkan dan menjadi bahan penelitian di
berbagai universitas di seluruh dunia. Hal ini berguna sebagai basis mengenai
masalah lingkungan. Sejumlah besar data telah dikumpulkan dan dilaporkan dalam
publikasi pernyataan lingkungan.
Masalah lingkungan ditujukan kepada organisasi pemerintah pada
level regional, nasional, maupun internasional. Badan internasional terbesar,
didirikan pada tahun 1972, yaitu United Nations Environment Programme.
International Union for Conservation of Nature telah mengajak 83 negara, 108
badan pemerintah, 766 LSM, dan 81 organisasi internasional dengan lebih dari
10.000 pakar dan peneliti lingkungan dari berbagai negara di dunia. LSM
internasional, misalnya Greenpeace, Friends of the Earth, dan World Wide Fund
for Nature juga telah berkontribusi menanamkan kepedulian lingkungan pada
masyarakat dunia. Lebih lengkapnya, lihat organisasi lingkungan.
UPAYA
DAN STRATEGI PENANGGULANGAN LINGKUNGAN HIDUP
A.
Strategi
1. Meningkatkan fungsi dan peranan Badan
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjamin kemitraan
dengan stakeholders
2. Meningkatkan fungsi koordinasi,
pembinaan pengawasan dan pemantauan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Tengah
3. Mengembangkan kapasitas dan kualitas
SDA aparatur melalui pendidikan dan pelatihan teknis untuk mendukung
pelaksanaan tupoksi Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
4. Menjalin kerja sama yang erat dengan
instansi teknis terkai untuk mendukung pengembangan peran operasional Badan
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
5. Mengembangkan pembinaan laboraturium
yang di Kabupaten/Kota se
Provinsi Sulawesi Tengah
6. Mengembangkan kerjasama dengan
instansi teknis dalam pemanfaatan laboraturium Lingkungan Hidup.
7. Strategi pendekatan kapasitas daya
dukung (Carrying capacity approach).
8. Pengelolaan pada limbah yang sudah
terbentuk (End of pipe treatment)
9. Produksi bersih (Cleaner Production)
10. Menerapkan strategi preventif secara
kontinu terhadap proses dan produk untuk mengurangi terjadinya risiko
pencemaran pada manusia dan lingkungan.
11. Tidak mengunakan bahan B-3
12. Menghemat pemakaian bahan baku dan energi serta
mereduksi jumlah dan toksisitas emisi serta buangan (eko-efisiensi)Mereduksi
dampak yang timbul di seluruh daur
hidup
produk (life cycle of the product) mulai dari bahan baku sampai pembuangan limbah
13. Menerapkan teknologi bersih
dengan mengubah sikap dan perilaku agar sadar lingkungan
B.
Kebijakan
Kebijakan
pembangunan Lingkungan Hidup :
- Meningkatnya upaya
pengendalian pengelolaan limbah akibat kegiatan industri.
- Meningkatnya upaya
pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan
- Mengarusutamakan
(Mainsteaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang
pembangunan
- Pengembangan sisitem
pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam disertai
dengan penegakan hukum yang tepat
UPAYA
& STRATEGI DALAM PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP
Narasumber:
http://www.ojimori.com/2011/10/01/usaha-mengatasi-berbagai-masalah-lingkungan-hidup/
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Hidup dan Berkelanjutan Untuk menanggulangi masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan perlu diadakan konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai bangsa.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Hidup dan Berkelanjutan Untuk menanggulangi masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan perlu diadakan konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai bangsa.
Pengelolaan sumber daya alam merupakan usaha secara sadar dengan
cara menggali sumber daya alam, tetapi tidak merusak sumber daya alam lainnya
sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan
kualitas dari sumber daya alam tersebut. Adanya peningkatan perkembangan
kemajuan di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pada
umumnya permasalahan yang terjadi dapat diatasi dengan cara-cara sebagai
berikut:
1.
Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber
daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2.
Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya
alam maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.
3.
Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4.
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat
dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5.
Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.
6.
Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang
sudah ada sebelumnya.
7.
Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan
global.
Apabila lingkungan tercemar maka akan berdampak buruk bagi
kelanjutan dari keberadaan sumber daya alam yang akhirnya dapat menurunkan
kehidupan masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperhatikan
keserasiannya dengan lingkungan. Keserasian lingkungan merupakan proses
pembentukan lingkungan yang sifatnya relatif sama dengan pembentukan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam agar berkelanjutan perlu diadakannya pelestarian
terhadap lingkungan tanpa menghambat kemajuan.
Pengelolaan
sumber daya alam berkelanjutan
Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan
uasaha atau upaya sebagai berikut:
1.
Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu
hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
2.
Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia
air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
3.
Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai
reservoir air, tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
4.
Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.
5.
Sebelum melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan
air limbah yang banyak dibuang secara langsung ke sungai.
6.
Adanya kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya, pemukiman penduduk,
perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.
7.
Adanya pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat
pencemaran tinggi sehingga menimbulkan polusi.
8.
Memperbanyak penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan
penggunaan pupuk buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.
9.
Melakukan reboisasi terhadap lahan yang kritis sebagai suatu bentuk usaha
pengendalian agar memiliki nilai yang ekonomis.
10.
Pembuatan sengkedan, guludan, dan sasag yang betujuan untuk mengurangi laju erosi.
11.
Adanya pengendalian terhadap penggunan sumber daya alam secara berlebihan.
12.
Untuk menambah nilai ekonomis maka penggunaan bahan mentah perlu dikurangi
karena dianggap kurang efisien.
13.
Reklamasi lahan pada daerah yang sebelumnya dijadikan sebagai daerah penggalian.
Pengelolaan
Daur Ulang Sumber Daya alam
Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara
melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian
besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa
bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat
efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang
dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang
adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
2.
Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
3.
Dalam pengolahan limbah juga harus mengembangkan penggunaan teknologi.
Pelestarian
Flora dan Fauna
Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah
mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu
sebagai berikut:
1.
Hutan Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi
alam hayati.
2.
Suaka Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang
tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak
punah.
3.
Taman Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat
perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat
rekreasi.
4.
Cagar alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat
perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya
meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk
kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
ANALISIS
PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Narasumber
: http://fh.wisnuwardhana.ac.id
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Dikota Denpasar sebagai contoh, salah satu faktor kegiatan manusia yang paling banyak menyebabkan adanya pencemaran lingkungan adalah limbah hasil pencelupan dan pembuangan limbah ke sungai dari perusahaan garmen dan sablon. Pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan pencelupan atau sablon yang berupa limbah dapat mencemari lingkungan sekitarnya. Usaha pencelupan sablon akan menimbulkan berbagai akibat negatif bagi pembangunan dan kesehatan masyarakat. Di dalam konteks pembangunan internasional, bagi negara berkembang bahwa korban sebagai akibat semakin memburuknya tata lingkungan yang lebih langsung terkena benturannya adalah penduduk atau warga di sekitarnya. Ita Gambiro menjelaskan, usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan dan
pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu pencemaran.
b. Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk
antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap
mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara,
air dan sebagainya.
c. Penanganan atau penetapan kriteria tentang kualitas
tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d. Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik,
dikaitkan dengan planologi kota ,
pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri
ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi
pembuangan, baik melalui air maupun udara.
e. Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi,
diantaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga
bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada proses produksi dapat
dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan
pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, adalah dasar hukum bagi penanggulangan masalah pencemaran lingkungan hidup. Dalam mengatasi masalah lingkungan hidup di kota Denpasar misalnya, Pemerintah Daerah Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 25 ditetapkan melarang setiap perbengkelan, pabrik atau jenis usaha lainnya untuk membuang limbah sampah dan kotoran lainnya ke sungai, lepas pantai atau saluran air lainnya.